๐๐๐ง๐ ๐๐ง๐๐ฅ ๐๐ข๐ง๐ ๐๐๐ฅ๐๐ฆ ๐๐ฌ๐ฅ๐๐ฆ
Seperti yang diketahui, sebagai agama yang Rahmatan Lil’alamin, Islam sudah memberikan pedoman terkait hal-hal yang dilarang. Nah dalam hal ini, zina adalah salah satunya. Zina termasuk perbuatan keji yang tidak hanya mendatangkan dosa tetapi juga berbagai kemudharatan, mulai dari kehamilan di luar nikah, penyakit menular seksual, dan lain-lain.
Pada dasarnya, Allah SWT sudah menjelaskan dalam Al Qur’an mengenai perbuatan yang baik untuk dilakukan dan perbuatan buruk yang harus ditinggalkan. Pada dasarnya, Allah SWT sudah menjelaskan dalam Al Qur’an mengenai perbuatan yang baik untuk dilakukan dan perbuatan buruk yang harus ditinggalkan. Hal ini seperti yang telah Allah SWT perintahkan dalam Al Qur’an QS Al-Isra’ ayat 32 berikut ini:
Ayat tersebut secara jelas melarang kita untuk tidak berbuat zina karena zina adalah perbuatan yang keji.
Sebenarnya, apa itu zina? Secara istilah, zina adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan sah atau tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Zina berasal dari kata zana, yang dalam Bahasa Arab diartikan sebagai perbuatan nista atau perbuatan jahat. Secara terminologi, zina bisa diartikan sebagai suatu perbuatan hubungan seksual atau bersenggama antara laki-laki dan perempuan tanpa terikat pernikahan atau bukan merupakan pasangan yang sah.
Hukum perbuatan zina adalah haram. Dengan demikian, bagi siapapun yang melakukan perbuatan ini, maka ia akan mendapatkan hukuman dan dosa besar. Islam sendiri telah mengatur hukuman bagi pelaku zina sesuai dengan macam zina yang dilakukan, berikut ini penjelasannya:
1. Pelaku zina muhsan mendapatkan hukuman rajam. Rajam dilakukan dengan melempari pelaku zina dengan batu sampai meninggal.
2. Pelaku zina ghairu muhsan mendapatkan hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.
Adapun beberapa contoh perbuatan zina adalah seperti berikut:
1. Pornografi berupa kegiatan konsumsi atau memproduksi konten seksual yang melibatkan beberapa individu di dalamnya dengan aktivitas seksual yang tidak sah secara hukum/agama.
2. Perselingkuhan antara laki-laki yang sudah menikah dengan perempuan tanpa ikatan pernikahan hingga menimbulkan hubungan seksual.
3. Pacaran antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah hingga melakukan pergaulan bebas dan hubungan seksual sebelum menikah.
4. Prostitusi yang melibatkan laki-laki dan perempuan dalam hubungan seksual tanpa ikatan sah dan hanya berdasarkan imbalan atau materi.
Komentar
Posting Komentar